Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Disperindag Pamekasan Sidak

Madurapers
Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pamekasan saat diwawancarai awak media terkait temuan produk marshmellow larang edar karena mengadung babi
Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kabupaten Pamekasan saat diwawancarai awak media terkait temuan produk marshmellow larang edar karena mengadung babi (Sumber Foto: Erni, 2025).

“Kita menindak lanjuti surat edaran BPOM terkait temuan marshmallow yang mengandung babi. Kita susuri toko-toko modern dan ternyata masih ditemukan produk tersebut. Mudah-mudahan masyarakat lebih jeli dalam memilih makanan bermerk,” ujar Ridawati, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan.

Ridawati menambahkan bahwa salah satu produk marshmallow yang ditemukan berasal dari produsen yang memang mencantumkan kandungan babi dalam komposisinya. “Barang yang kita temukan langsung kita amankan untuk segera diretur dan tidak dipajang kembali,” tegasnya.

Disperindag mengimbau kepada seluruh pengelola swalayan agar tidak lagi menjual produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi. Jika produk tersebut kembali ditemukan beredar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai ketentuan yang berlaku.