Sidang Praperadilan Bos SMA SPI Lawan Kapolda Jatim Tak Sesuai Jadwal SIPP, Ketum Komnas PA: Apa Ada yang Disembunyikan?

Tangkapan layar SIPP PN Surabaya tentang jadwal sidang perkara Praperadilan Pemohon JE melawan Kapolda Jatim (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

“Sidang perdana praperadilan itu hanya menyerahkan surat permohonan praperadilan dari pihak pemohon JE kepada Hakim tunggal Martin Ginting tanpa dibacakan. Pihak PH-nya pemohon dan termohon. Sewaktu saya konfirmasi seusai persidangan juga tidak mau berkomentar,” ungkap John, Sabtu (15/1/2022) melalui pesan WhatsApp (WA).

Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada para awak media di halaman PN Surabaya, Jumat (14/1/2022) siang menyatakan kecewa sebab tidak dapat mengikuti persidangan praperadilan, gegara jadwal sidang di SIPP PN Surabaya ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.

Meskipupun kali ini merasa kecewa, Arist tetap berharap Hakim PN Surabaya yang menangani perkara praperadilan ini untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka JE alias Ko Jul atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pengadilan itu harus adil dan tepat sasaran. Kedatangan Komnas PA di PN Surabaya ini bertujuan mengikuti dan memantau sidang praperadilan antara tersangka JE melawan Kapolda Jatim, yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Tapi nyatanya sudah diajukan lebih awal sekitar jam 09.00-10.00 WIB, sehingga kami tidak mengetahui proses sidang secara seksama. Ada apa ini, apa yang disembunyikan disitu,” serunya.

Lebih lanjut, Arist meminta tersangka JE agar ditahan dan segera diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia menegaskan, Komnas PA sudah melaporkan masalah pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu ini kepada Presiden Jokowi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, juga sejumlah Partai maupun DPR RI dengan menyampaikan saksi dan bukti yang kuat.

Namun menurut Arist, semua pejabat negara yang terkait itu menyayangkan proses hukum yang berjalan di Jawa Timur, mulai dari kepolisian maupun kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca