Bangkalan – Sidang putusan yang menimpa Yuliati Ningsih, pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan, yang didakwakan dalam kasus penggelapan dan penipuan sertifikat tanah serta BPKB motor milik Juhartatik, mengalami penundaan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (19/02/2025), seharusnya menjadi momen bagi majelis hakim untuk membacakan putusan, namun akhirnya harus ditunda karena belum adanya kesepakatan di antara para hakim.
Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa sidang putusan ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. “Kami sebagai majelis hakim belum mencapai kesepakatan terkait putusan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih. Oleh karena itu, sidang putusan hari ini kami tunda sampai pada hari Senin 24 Februari 2025,” kata Ketua Hakim dalam ruang sidang, Rabu (19/02/2025).
Sementara, Humas PN Bangkalan, Eri Asoka, menyampaikan faktor penundaan sidang tersebut. Menurutnya, proses penundaan sidang hari ini dikarenakan belum menemukan kesepakatan dari 3 (tiga) majlis hakim.
“Penundaan sidang ini hal yang wajar dalam persidangan mas, jadi sebelum putusan itu ada tahapan musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara ketiga hakim. Penundaan itu hal yang biasa, kecuali ditunda sampai berbulan-bulan mas, itu yang perlu dipertanyakan,” jelas Eri.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di lingkungan Diskop Umdag Bangkalan, mengingat status terdakwa sebagai pegawai THL. Jadi, dalam kasus ini banyak pihak berharap agar bisa menjadi pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.