Ada beberapa alasan mengapa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pilkada. Pertama, masyarakat memiliki akses langsung ke lingkungan sekitarnya. Masyarakat di tingkat desa atau kelurahan biasanya lebih tahu apa yang terjadi di wilayahnya, termasuk aktivitas politik yang dilakukan oleh para calon atau tim suksesnya. Oleh karena itu, masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu dalam memantau jalannya kampanye maupun pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada tahun 2024.
Kedua, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang bersih dan jujur. Dengan terlibat dalam proses pengawasan, masyarakat akan lebih peduli terhadap integritas Pilkada dan terhindar dari praktik-praktik politik yang merugikan, seperti politik uang atau kampanye negatif. Masyarakat yang aktif dalam pengawasan akan lebih kritis dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar layak untuk memimpin daerahnya.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada dapat memberikan tekanan moral bagi para kandidat dan tim suksesnya. Dengan adanya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, para calon akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, karena mengetahui bahwa setiap pelanggaran bisa dilaporkan oleh masyarakat.
Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada
Menurut PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan sebagai pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas pemilu di masyarakat. Bentuknya dalam Pasal 3 ayat (2) PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2023 antara lain pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kerjasama dengan perguruan tinggi, kampung pengawasan partispatif, dan komunitas digital pengawasan partisipatif.