Siti Masnuri, Istri Eks Bupati Bangkalan Enggan Mengakui Keterlibatan Aliran Dana Korupsi PD Sumber Daya

Madurapers
Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024)
Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

“Saya hanya mengetik saja setelah selesai diserahkan pada Pak Komarul Arifin untuk diminta tandatangan kedua belah pihak. Setelah ada tandatangan kedua belah pihak, baru saya diminta tandatangan sebagai saksi tanpa dibacakan dan tanpa menyaksikan kalau kedua belah pihak bener benera hadir di hadapan notaris untuk melakukan tandatangan,” katanya.

Pada persidangan selanjutnya, JPU akan memanggil saksi ahli sebagai tahap akhir dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar dengan modus perjanjian kerja sama fiktif antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, nanti tinggal pemanggilan ahli keuangan negara dan auditor dari BPKP,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti bukti lainnya untuk menguatkan keterangan Kamil bahwa tidak menerima sepeser pun dari hasil korupsi tersebut.

Namun, menurut keterangan kliennya diserahkan secara utuh kepada Alm. Fuad Amin dalam dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer. Dirinya mengaku, besaran transfer itu senilai Rp500 juta ke rekening PT Aman, serta ada cek tunai Bank Jatim sebesar Rp1 miliar.

“Kesaksian (Siti Masnuri) tidak sesuai dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu membenarkan bahwa Pak Kamil membawa map ketika masuk ke RSUD Sidoarjo dan menyerahkan map kepada Fuad Amin,” kata Jabir membantah.

Selain itu, Jabir juga mendesak JPU untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan korupsi antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.

“Seharusnya jaksa juga melakukan pengembangan kasus korupsi ini. Jangan hanya Pak Kamil yang dijadikan tersangka, karena tidak mungkin Pak Kamil melakukan sendirian. Bahkan, sampai saat ini Direktur PT Aman tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan,” beber Jabir

Pihaknya berharap, Kejaksaan Bangkalan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, ada pihak lain yang ikut mendukung terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp1,5 miliar. “Siapa yang terlibat, siapa yang berperan, itu harus diungkap oleh kejaksaan,” pungkasnya.