Siti Masnuri, Istri Eks Bupati Bangkalan Enggan Mengakui Keterlibatan Aliran Dana Korupsi PD Sumber Daya

Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024)
Siti Masnuri, Berkerudung putih usai melakukan persidangan saksi di Pengadilan Rindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (05/11/2024) (Sumber Foto: Madurapers, 2024).

“Sesuai dengan persidangan sebelumnya, saya diminta keluar ruangan oleh Fuad Amin ketika Kamil datang. Saya melihat Kamil membawa map yang diduga berisi uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dollar Singapura,” ucap Ardiansyah pada persidangan sebelumnya, Selasa (26/10/2024).

Ketika Pak Kamil menghadap, kata Ardiansyah, melihat map tersebut diserahkan ke Alm. Fuad Amin, setelah itu dikasih kepada Siti Masnuri dan ditaruh di tempat tidur pasien. “Saya lihat penyerahan itu,” singkatnya.

Sementara itu, JPU Muhammad Fakhry menyampaikan, selain memeriksa Masnuri, pihaknya turut memeriksa Eni Halestin selaku staf notaris Mohamad Komarul Arifin.

Halestin memberikan keterangan bahwa memang ada beberapa kali pembuatan surat perjanjian di Kantor Notaris Komarul Arifin PD. Sumberdaya Pak Kamil dan Pihak lain, termasuk salah satunya PT Aman.

“Saya hanya mengetik saja setelah selesai diserahkan pada Pak Komarul Arifin untuk diminta tandatangan kedua belah pihak. Setelah ada tandatangan kedua belah pihak, baru saya diminta tandatangan sebagai saksi tanpa dibacakan dan tanpa menyaksikan kalau kedua belah pihak bener benera hadir di hadapan notaris untuk melakukan tandatangan,” katanya.

Pada persidangan selanjutnya, JPU akan memanggil saksi ahli sebagai tahap akhir dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar dengan modus perjanjian kerja sama fiktif antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca