Hikmah  

Suami Cium Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan: Bagaimana Hukum Puasanya

Ilustrasi suami mencium istrinya saat puasa di bulan Ramadhan
Ilustrasi suami mencium istrinya saat puasa di bulan Ramadhan (Dok. Madurapers, 2024).

Dari ayat ini, dapat diambil pemahaman bahwa kegiatan intim antara suami istri di malam hari selama bulan puasa diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini harus dilakukan setelah sahur dan sebelum terbit fajar yang menandai awal waktu puasa.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi s.a.w., bersabda: “Telah diangkat pena (dibebaskan hukum) atas tiga golongan: dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dari anak kecil sampai dia bermimpi (sebagai tanda baligh), dan dari orang gila sampai dia berakal.”

Hadist ini menunjukkan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka hukumnya dimaafkan, alias puasanya tidak batal. Demikian juga halnya dengan mencium atau berpelukan dengan pasangannya, kecuali jika hal tersebut menyebabkan hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.

Para ulama dari berbagai mazhab dalam Islam telah memberikan penjelasan tentang hukum mencium atau berpelukan antara suami istri saat puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.

Imam al-Nawawi, seorang ulama terkenal dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mencium atau berpelukan dengan pasangan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menyebabkan ejakulasi.

Hal ini diperkuat oleh pandangan ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Jadi, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadist, dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa mencium atau berpelukan antara suami istri tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, dan kegiatan intim seperti mencium atau berpelukan tidak termasuk dalam hal tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca