Hadist ini menunjukkan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka hukumnya dimaafkan, alias puasanya tidak batal. Demikian juga halnya dengan mencium atau berpelukan dengan pasangannya, kecuali jika hal tersebut menyebabkan hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.
Para ulama dari berbagai mazhab dalam Islam telah memberikan penjelasan tentang hukum mencium atau berpelukan antara suami istri saat puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.
Imam al-Nawawi, seorang ulama terkenal dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mencium atau berpelukan dengan pasangan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menyebabkan ejakulasi.
Hal ini diperkuat oleh pandangan ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Jadi, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadist, dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa mencium atau berpelukan antara suami istri tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, dan kegiatan intim seperti mencium atau berpelukan tidak termasuk dalam hal tersebut.
Dalam konteks perisitiwa yang tidak diniatkan untuk melakukan hubungan seksual misalnya, puasa suami dan istrinya tetap sah, karena tindakan mencium yang dilakukan tidak menyebabkan ejakulasi atau hubungan seksual yang membatalkan puasa. Namun, penting bagi setiap individu untuk memahami hukum-hukum agama dengan baik dan bertanya kepada para ulama jika terdapat keraguan atau ketidakpastian.
Sebagai umat Muslim, kita harus selalu memperhatikan tata cara menjalankan ibadah puasa dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Dengan memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan puasa, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kekhusyukan dan mendapatkan manfaat spiritual yang dijanjikan oleh Allah S.W.T.
