“Kami sering dilibatkan sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Sumenep, lanjut Biantoro, masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Namun, sebagai alternatif, Dinas Pendidikan dapat meminta salinan surat tersebut melalui Polres dengan persetujuan keluarga tersangka,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, dalam beberapa bulan terakhir, laporan mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru dan siswa di Kabupaten Sumenep terus meningkat.
Kasus-kasus tersebut mencakup pelecehan verbal, fisik, hingga kekerasan seksual yang melibatkan korban dari berbagai latar belakang.
Beberapa kasus yang mencuat antara lain:
1. Kasus pencabulan oleh seorang guru di SD Kebonangung, yang masih dalam proses hukum;
2. Kasus perselingkuhan seorang guru di desa Rubaru, yang telah dipindah tugaskan dan masih dalam koordinasi dengan P3A;
3. Kepala sekolah di desa Pinggir Papas yang dinonaktifkan akibat kasus perselingkuhan;
4. Seorang ibu yang berprofesi sebagai guru menjual anaknya kepada selingkuhannya, yang merupakan kepala sekolah di Kalianget;
5. Kasus perselingkuhan yang melibatkan guru SD Pajagalan 1 yang belum terselesaikan.