“Kami mendesak agar penyidikan dilakukan secara transparan dan korban diberikan kuasa hukum yang memadai,” tegas Khuzaimah.
Khuzaimah berharap, ada langkah tegas dari pihak terkait dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi proses belajar-mengajar.
Sementara itu, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan memastikan seluruh prosedur hukum berjalan dengan benar.
“Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada keluarga. Kami memastikan semua proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Biantoro.
Ia juga menyebut pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani kasus pelecehan seksual serta menjamin keadilan bagi para korban. Kompol Biantoro menambahkan bahwa Polres Sumenep secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kekerasan seksual.
“Kami sering dilibatkan sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Sumenep, lanjut Biantoro, masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Namun, sebagai alternatif, Dinas Pendidikan dapat meminta salinan surat tersebut melalui Polres dengan persetujuan keluarga tersangka,” pungkasnya.
Sebatas informasi tambahan, dalam beberapa bulan terakhir, laporan mengenai kasus pelecehan seksual yang melibatkan guru dan siswa di Kabupaten Sumenep terus meningkat.