Yudik juga menyoroti fakta bahwa banyak desa dijabat oleh penjabat (Pj) kepala desa selama bertahun-tahun. Ia menyebut kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena tidak adil bagi warga desa.
Ia mendorong agar Pilkades tetap digelar untuk desa yang masa jabatan kepala desanya sudah habis. Untuk kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya, bisa menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Pilkades bukan proyek yang bisa terus-menerus ditunda dengan alasan menunggu PP atau yang lain,” tuturnya. Yudik menekankan bahwa Pilkades adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.