Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini mencakup revisi berbagai aturan perpajakan yang berlaku sebelumnya.