Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (22/01/2025), menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan bahwa SK Gubernur tersebut cacat secara administratif.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (22/01/2025), menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan bahwa SK Gubernur tersebut cacat secara administratif.