Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 membuka kembali ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama dua dekade. Kebijakan ini menjadi dasar eksploitasi pasir laut yang kini kembali berlangsung di Indonesia, namun memicu kekhawatiran terhadap dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan
Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi instrumen strategis bagi perusahaan dalam memberikan dampak sosial yang positif. Namun, implementasi CSR PHE WMO di pesisir utara Bangkalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konsep dan realisasi di lapangan. Masyarakat kerap mengeluhkan bahwa program CSR yang dijalankan tidak menjawab kebutuhan utama mereka.
Di Madura, perguruan tinggi (perguruan tinggi negeri dan swasta, red.) sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal. Namun, keengganannya, minimal salah satu diantaranya, membuka program studi Sastra Madura dan Pendidikan Bahasa Madura memunculkan pertanyaan serius.
Fakta empirik ini melahirkan kritik tajam terhadap terhadap sistem perbankan yang ada. Selama bankir mengedepankan sistem plutokrasi—di mana hubungan dekat dan koneksi menjadi kunci utama pemberian kredit—Indonesia tidak akan pernah mampu mencapai kemajuan yang sejati.