Mencermati problematika sosial, ekonomi, politik, dan budaya tersebut perlunya mendesain ulang rencana-rencana pembangunan. Rencana pembangunan yang dimaksud antara seperti RPJMDes, RAPBDes, rancangan pembentukan BUMDes, rancangan Perdes, rancangan Pilkades, dan program pembangunan desa serta kecamatan.
Cara pandang yang digunakan tidak hanya mengikuti cara-cara modernisasi yang ditetapkan oleh pemerintah tetapi harus dikembangkan dengan sudut pandang tradisi/adat masyarakat desa/kecamatan Tanah Merah. Cara pandang yang dimaksud adalah budaya lokal desa yang sudah menjadi kesadaran bersama. Misalnya: (1) hormat pada bapak, ibu, guru, dan pemimpin, (2) sopan-santun, (3) gotong royong, (4) saling bantu, (5) menjadi orang benar dan sebagainya.
Proses pembuatannya benar-benar melibatkan rakyat dan berbasis potensi dan kearifan masyarakat desa/kecamatan Tanah Merah. Pelaksanaannya dilakukan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan dapat dikontrol masyarakat.
Proses re-desain rencana pembangunan model demikian dapat diharapkan kinerja pemerintah dalam pembangunan sosial-ekonomi menjadi baik. Yakni, kinerja pemerintah desa/kecamatan yang dapat meningkatkan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian warga serta menjaga kelestarian tradisi, hukum adat, dan kebahagiaan menurut masyarakat desa di kecamatan Tanah Merah.
H. Musawwir, S.H., adalah Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, DPRD Kabupaten Bangkalan
