“Kalau dari pihak Latifa tidak ada konfirmasi untuk datang lagi ke rumah. Tapi kalau orang lain banyak yang datang ke rumah untuk nagih uang arisan. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya tidak akan melaporkan balik Latifa atas dugaan pencemaran nama baik, yang penting nama saya kembali normal,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Latifa Solehatul Ardi mengatakan bahwa proses hukum telah diproses, berikut dengan bukti yang dikantongi olehnya.
“Sudah ada buktinya, dan juga sudah diurus oleh mas saya untuk prosesnya,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Tri Nuryani yakni Moh. Hasan mengatakan, bahwa kliennya atas nama Surya Tri Nuryani tidaklah kabur membawa uang arisan online itu, akan tetapi tengah menjalani terapi di psikiater.
“Klien saya intinya tidak kabur, tetapi dalam kondisi stres dengan dibuktikan adanya surat pernyataan psikiater,” ungkap Hasan.
Kata Hasan, penyelesaian kasus ini dipasrahkan seutuhnya kepada Latifa. Baik mau diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum, intinya dia tidak akan mundur untuk menghadapi persoalan yang terjadi.
“Kalau ada ancaman dari pihak Latifa ingin melaporkan, saya sebagai pengacara menegaskan yang terbaik bagi Latifa seperti apa. Saya tidak menantang, tapi yang terbaik buat Latifa lakukan jika ingin lewat jalur hukum atau secara kekeluargaan, intinya seperti itu,” tegas dia.
“Pihak Latifa mungkin juga ada pengacaranya, apapun pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pihak sana. Insyaallah, saya siap untuk menghadapi kemungkinan pidana atau perdata,” sambungnya.