Menurutnya, skema pembayaran iuran BPJS bagi pekerja non-ASN harus mempertimbangkan kesejahteraan mereka. Jika gaji yang diterima terlalu kecil setelah dipotong, daya beli pekerja bisa terganggu.
Ia menyoroti bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus mengutamakan prinsip keadilan. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menjamin kesejahteraan pekerja sesuai peraturan.
Selain itu, pemotongan gaji yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan potensi sengketa. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus lebih transparan dalam mengelola dana pekerja.
Ia menegaskan bahwa prinsip keseimbangan hak dan kewajiban harus diterapkan dalam sistem ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja dirugikan akibat kebijakan yang tidak jelas.
Ahmad Mudabbir mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ada potongan yang memberatkan, sebaiknya dikaji ulang agar tidak melanggar hak pekerja.
Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan melakukan evaluasi kebijakan pemotongan gaji THL. Keterbukaan dan keadilan dalam kebijakan ketenagakerjaan akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.