Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025. Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Gerbangkertosusila, sementara Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah.
UMK Surabaya ditetapkan sebesar Rp4.961.753. Di posisi berikutnya, Kabupaten Gresik memiliki UMK Rp4.874.133, diikuti oleh Sidoarjo dengan Rp4.870.511.
Kabupaten Mojokerto memiliki UMK sebesar Rp4.856.026. Sementara itu, Kabupaten Lamongan memiliki UMK sebesar Rp3.012.164.
Di sisi lain, Kabupaten Bangkalan memiliki UMK terendah di Gerbangkertosusila, yaitu Rp2.397.550. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketimpangan upah di wilayah metropolitan Surabaya.
Jika dibandingkan, selisih UMK antara Surabaya dan Bangkalan mencapai Rp2.564.203,00. Dalam persentase, UMK Bangkalan hanya sekitar 48,3 persen dari UMK Surabaya.
UMK Gresik dan Sidoarjo yang berada di atas Rp4,8 juta hampir menyamai UMK Surabaya. Keduanya hanya berselisih sekitar Rp87.620 hingga Rp91.242 dari ibu kota Provinsi Jatim.
Kabupaten Mojokerto berada di posisi lima dalam daftar UMK Gerbangkertosusila. Dengan selisih Rp105.727 dari Sidoarjo, UMK di daerah ini masih tergolong tinggi dibandingkan daerah lain.
Kabupaten Lamongan memiliki UMK yang jauh lebih rendah dibandingkan Mojokerto, Gresik, dan Sidoarjo. Selisih UMK antara Lamongan dan Mojokerto mencapai Rp1.843.862 atau sekitar 61,9 persen.
UMK Bangkalan menjadi yang paling rendah di kawasan metropolitan ini. Jika dibandingkan dengan Lamongan, Bangkalan memiliki selisih UMK sebesar Rp614.614 atau sekitar 79,6 persen dari UMK Lamongan.
Peningkatan UMK setiap tahun selalu menjadi perhatian pekerja dan pengusaha. Ketimpangan UMK di Gerbangkertosusila menunjukkan perbedaan tingkat ekonomi dan industri di masing-masing daerah.