Hukum  

UU Ketenagakerjaan: Ketentuan dan Perlindungan Hak Pekerja

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Dok. Madurapers, 2025).

UU ini juga mengatur ketentuan bagi pekerja anak, yang hanya diperbolehkan bekerja dalam kondisi tertentu. Anak yang dipekerjakan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Ketentuan lain dalam UU ini mencakup keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja.

Pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing. Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dan menyediakan tenaga pendamping dari pekerja lokal.

Selain itu, dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai peraturan. PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah sesuai hukum.

UU ini juga menetapkan aturan tentang mogok kerja dan lockout. Pekerja memiliki hak untuk mogok kerja, sementara pengusaha juga berhak menutup perusahaan dengan syarat tertentu.

Perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU ini untuk menyelesaikan perbedaan antara pekerja dan pengusaha. Penyelesaian bisa dilakukan melalui perundingan bipartit atau tripartit.

Untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja, UU ini mendorong pelatihan kerja dan sistem pemagangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja.

Pemerintah bertanggung jawab untuk memperluas kesempatan kerja dan menciptakan kebijakan yang mendorong pertumbuhan tenaga kerja. Hal ini dilakukan melalui program ketenagakerjaan nasional dan daerah.

Dengan adanya UU Ketenagakerjaan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan produktif.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca