Wakil Bupati Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Sumber foto: Istimewa, 2022).

Surabaya – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Laporan Polisi tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Penggelapan.

Satria W.A Warman Penasihat Hukum (PH) nya Hadi Prajitno mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, kata Satria, panggilan karibnya, Rahmat Santoso masih menjadi Pengacara.

“Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat Santoso, red.) tidak terdaftar alias palsu,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Satria menjelaskan pada tahun 2018, Hadi Prajitno yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar) meminta bantuan Rahmat Santoso untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Salam perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Waktu itu Rahmat sambung Satria menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan Peninjauan Kembali (PK) sebesar Rp10 miliar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua di antaranya urai Satria diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer ke rekening BCA atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat Santoso kata Satria yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi Prajitno di restoran Korea Mingyoga Jalan HR Muhammad Surabaya.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat Santoso itu, pemohon PK yaitu Kaman bin Irfa’i menurut Satria dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca