Selang satu hari, Hadi Prajitno jelas Satria mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas kata Satria dikonfirmasi oleh Hadi Prajitno kepada Rahmat yang menegaskan putusan yang diberikannya adalah asli.
Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi Prajitno lanjut Satria akhirnya memilih menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman bin Rifa’i kata Satria tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. “Bukan sebagai pihak pemenang, seperti putusan yang diberikan Rahmat Santoso,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko sampai berita ini dinaikkan belum dapat dikonfirmasi berkaitan laporan polisi yang dibuat Hadi Prajitno di Polda Jatim tersebut.
Dihubungi melalui sambungan pesan selular, Selasa (15/2/2022), Gatot, sapaan akrabnya belum membalas upaya konfirmasi dari madurapers.com, meski ponselnya aktif.
Setali tiga uang, Rahmat Santoso juga belum dapat dikonfirmasi tentang laporan dari Hadi Prajitno itu. Dihubungi melalui sambungan suara dan pesan, Selasa (15/2/2022), ponsel Rahmat Santoso diketahui dalam keadaan tidak aktif.