Umum  

Sinergi Nasional Diperkuat, Pemerintah Dorong Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun

Madurapers
Rapat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang dibahas dalam kegiatan penyusunan penguatan kapasitas jenjang SMP di Hotel Golden Tulip Essence, Selasa (28/4/2026). (Sumber Foto: Reza)

Tangerang Pemerintah terus memperkuat strategi nasional untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan melalui program Wajib Belajar 13 Tahun, dengan fokus pada penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Upaya ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang dibahas dalam kegiatan penyusunan penguatan kapasitas jenjang SMP di Hotel Golden Tulip Essence, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Direktorat SMP Kemendikdasmen, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Dalam Negeri, hingga UPT Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) serta mitra pembangunan. Sebanyak 30 peserta hadir untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanganan ATS.

Ketua Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Sulastri, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 sebagai landasan dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan memiliki peran utama dalam mengoordinasikan dan memastikan keterjangkauan layanan pendidikan bagi seluruh anak usia SMP,” ujar Sulastri.

Ia menambahkan, pendekatan yang digunakan mencakup pencegahan, penjangkauan, pengembalian, serta pendampingan anak yang putus sekolah secara terintegrasi. Selain itu, integrasi data dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam efektivitas program.

Sementara itu, Pembina Tim Kesetaraan dan Wajib Belajar 13 Tahun, Syamsul Alam, menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun gambaran awal tata kelola data ATS di daerah, termasuk kebutuhan penguatan integrasi, verifikasi, dan validasi data,” jelasnya.

Dalam kebijakan tersebut, desa juga memiliki peran strategis, terutama dalam pemutakhiran data ATS melalui proses verifikasi dan validasi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di tingkat lokal.

Meski demikian, implementasi di lapangan tetap membutuhkan pendampingan dari pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pendidikan, agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang tertinggal dari akses pendidikan, sekaligus memastikan target Wajib Belajar 13 Tahun dapat tercapai secara inklusif dan berkelanjutan.