Sampang – Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, melayangkan kritik keras terhadap kinerja penyidik Polda Jawa Timur dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Pantura.
Ia menilai proses penyidikan berjalan lamban dan terkesan stagnan tanpa kejelasan hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut Ali Topan, penanganan perkara telah melampaui batas kewajaran waktu tanpa adanya kendala hukum yang signifikan.
“Penyidikan sudah terlalu lama berjalan, tetapi tidak ada progres berarti. Ini jelas bertentangan dengan prinsip ‘justice delayed is justice denied’,” tegasnya. Sabtu (25/4/2026).
Ia menilai lambannya proses penyidikan bertolak belakang dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi.
Ali Topan juga menyoroti lemahnya langkah hukum yang diambil penyidik. Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti permulaan sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, namun belum ada upaya paksa maupun penetapan tersangka.
“Tidak adanya penetapan tersangka menunjukkan penyidikan yang lemah dan tidak progresif. Ini terkesan in-active investigation,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dinilai bersifat normatif dan tidak memberikan gambaran konkret terkait hambatan maupun langkah lanjutan penyidikan.
“SP2HP seharusnya memuat perkembangan nyata, hambatan, dan rencana tindak lanjut. Bukan sekadar formalitas administratif,” katanya.
Mandeknya proses hukum ini, menurut Ali Topan, berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur.
Selain itu, para nelayan juga kesulitan mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan kerugian materiil.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi nelayan yang dirugikan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak penyidik segera melakukan gelar perkara (expose) untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, Ali Topan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan gelar perkara khusus hingga melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kalau tidak segera ada penetapan tersangka, kami akan melaporkan penyidik ke Propam atas dugaan pembiaran perkara,” tegasnya.
