Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total anggaran sebesar Rp91,34 triliun, Senin (13/01/2025).
APBD 2025 ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2024.
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp81,73 triliun, sementara Belanja Daerah sebesar Rp82,66 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp928,7 miliar tercatat dalam rencana APBD tahun ini.
Pendapatan Daerah berasal dari tiga sumber utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD diperkirakan mencapai Rp54,19 triliun, yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pajak Daerah menjadi kontributor terbesar terhadap PAD dengan anggaran sebesar Rp48 triliun. Sumber Pendapatan Daerah berikutnya adalah Pendapatan Transfer yang ditargetkan mencapai Rp26,14 triliun, seluruhnya berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Tidak ada alokasi untuk Pendapatan Transfer antarDaerah dalam anggaran ini. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diperkirakan berjumlah Rp1,41 triliun, yang sepenuhnya berasal dari Pendapatan Hibah.
Berdasarkan proporsi, PAD berkontribusi sebesar 66,33% terhadap total Pendapatan Daerah. Sementara itu, Pendapatan Transfer berkontribusi sebesar 31,99%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkontribusi sebesar 1,72%.