Surabaya – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Simo Magersari yang diprotes Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Simomulyo dan beberapa warga Kelurahan Simomulyo, diantaranya Johny Susanto masih menemui jalan buntu penyelesaiannya.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing pada Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait permasalahan pembangunan SPBU Shell Simo Magersari, Rabu (15/12/2021) mengenai tuntutan Johny Susanto, warga Kelurahan Simomulyo pemilik rumah toko (ruko) yang bersebelahan dengan pembangunan SPBU Shell tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pihak pemilik lahan.
Johny, panggilan karibnya, menuntut agar rukonya dibeli, karena ia bersikukuh tidak ingin tinggal bersebelahan dengan SPBU Shell Simo Magersari yang menurutnya berpotensi terjadi kebakaran, pencemaran air dan udara. Sayangnya, pihak pemilik lahan yang disewa SPBU Shell Simo Magersari tidak hadir dalam hearing alias mangkir, sehingga tuntutan Johny tidak mendapat jawaban, apakah disetujui atau ditolak.