Hukum  

Baleg DPR RI Siap Bahas RUU Pemilu dan Pilkada, Targetkan Aturan Lebih Adil dan Demokratis

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025)
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/01/2025) (Sumber Foto: Geraldi/Andri, via DPR RI, 2025).

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada demi memperbaiki tata kelola pemilu di Indonesia. Agenda tersebut akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yakni 21 Januari hingga 21 Maret 2025.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pentingnya menyusun jadwal pembahasan secara terstruktur untuk memastikan proses berjalan optimal. “Saya kira nanti kita susun jadwal yang disisipkan dengan RDPU terkait RUU Pemilu dan Pilkada,” ujar Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Selain RUU Pemilu dan Pilkada, Baleg juga akan membahas enam RUU lainnya, yakni RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Koperasi, RUU Tekstil, dan RUU Komunitas Strategis. Jadwal ini disusun untuk menyeimbangkan prioritas legislasi nasional.

Dalam rapat pleno, Muhammad Kholid, anggota Baleg dari Fraksi PKS, mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada dimulai lebih awal. Menurutnya, waktu yang cukup panjang dapat menghindari intervensi yang berpotensi muncul di akhir pembahasan. “Kalau kita bahas di akhir-akhir, nanti ada interest tertentu yang muncul. Tapi ketika time frame-nya cukup panjang, pembahasannya bisa lebih substantif dan objektif,” tegas Kholid.

Ahmad Irawan, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, juga mengusulkan percepatan pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. “RUU Pemilu ini termasuk prioritas kita pada tahun 2025. Pengusulnya adalah Baleg, sehingga kita harus menyiapkan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca