Selain itu, fungsi pengawasan DPRD yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah juga perlu dimaksimalkan. Seharusnya, DPRD memiliki peran aktif dalam memonitor kinerja BUMD untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Jabir menyoroti pula perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan BUMD agar lebih profesional dan bebas intervensi politik. “Reformasi struktural sangat penting untuk memastikan BUMD tidak hanya menjadi ladang korupsi,” jelasnya.
Dari sisi teoritis, pendekatan Good Corporate Governance (GCG) wajib diterapkan secara ketat di BUMD. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan.
Kasus PTSDB juga mencerminkan kegagalan Pemda Bangkalan dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal melalui BUMD. Padahal, tujuan awal pendirian BUMD salah satunya adalah meningkatkan PAD.
Kegagalan ini menunjukkan bahwa BUMD yang tidak dikelola dengan baik justru menjadi beban finansial bagi daerah. Kerugian akibat korupsi di PTSDB adalah contoh nyata bagaimana risiko ini dapat merugikan masyarakat.
Ke depan, Pemda Bangkalan harus segera mengevaluasi seluruh BUMD yang dimilikinya. Penerapan audit independen secara berkala dan penguatan regulasi menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.
Jabir menutup penjelasannya dengan peringatan tegas bahwa kasus korupsi di PTSDB harus menjadi pelajaran berharga bagi Pemda. “BUMD hanya akan menjadi berkah jika dikelola dengan integritas, bukan sebaliknya menjadi petaka finansial,” pungkasnya.