Surabaya – Cegah kasus kekerasan dan pernikahan usia dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan berbagai pihak terkait di Kota Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Pihak itu diantaranya adalah instansi terkait, media, pemerhati anak, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Forum Anak (FA) Kota Surabaya.
Forum Anak Kota Surabaya, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto, terbentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya lebih lanjut, pemenuhan hak anak tersebut tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari Forum Anak tersebut.
Tomi juga mengungkapkan, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.
Oleh sebab itu, ia menilai, sangat penting sekali untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
Terlebih, kekerasan terhadap anak tak hanya bisa terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah.
Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, namun juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Maka dari itu, selain fokus terhadap pemenuhan hak-hak anak, Tomi juga memastikan, bahwa Pemkot Surabaya konsern pada isu perkawinan anak.
Data Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, pada Januari 2023, ada 19 anak yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska).