Insiden Pembakaran Mahasiswi UTM Bangkalan, Badko HMI Jatim: Mari Mahasiswa Bangun Kesadaran Hukum

Hafid Syaifuddin, Pengurus Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur (Jatim) ajak mahasiswa bangun kesadaran hukum
Hafid Syaifuddin, Pengurus Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur (Jatim) ajak mahasiswa bangun kesadaran hukum (Sumber Foto: Istimewa, 2024).

Menurut Hafid, pasal yang digunakan pihak kepolisian dalam perkara ini kurang tepat. Sebab, adanya indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban, seharusnya menetapkan Pasal 340 KUHP.

“Saya mengajukan Pasal 340 KUHP. Argumennya adalah sajam yang dibawa, eksekusi di tempat sepi dan gelap, dan upaya menghilangkan jejak dengan cara dibakar. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk tidak menempatkan pasal tersebut,” tuturnya.

Pria kelahiran Tanah Merah itu juga meminta kepada seluruh kader HMI mengawal putusan kasus ini sampai ke meja pengadilan, sehingga pelaku yang sudah bertindak melampaui batas ini menerima ganjaran hukuman yang setimpal, setelah menghilangkan nyawa dua manusia sekaligus.

“Seluruh kader HMI Bangkalan wajib hukumnya kawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai amal tindakannya,” tegas dia.

Menurut Hafid, insiden ini bisa terjadi disebabkan oleh tiga hal. Pertama, minimnya obrolan tema hukum di warung kopi atau teras-teras kampus oleh mahasiswa. Kedua, tidak adanya pembekalan materi relationship dan sadar hukum oleh kampus kepada mahasiswa baru pada semester pertama. Ketiga, pemerintah daerah kurang tegas menjamin kepastian hukum tegak lurus di Bangkalan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca