Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa instruksi Bupati Sumenep itu memang telah diterapkan oleh ASN di lingkungan Disdik Sumenep. Salah satunya dengan tidak menerima pemberian apapun dari masyarakat atau lembaga pendidikan di bawahnya.
Untuk membuktikan itu, lanjut Agus, pihaknya mempersilahkan melakukan konfirmasi langsung ke satuan-satuan pendidikan yang ada di Sumenep.
“Implementasinya kita contohkan langsung. Misal dalam pencairan dana BOS, kami tidak terima pemberian apapun dengan alasan adat ketimuran,” kata Agus.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan tujuan agar lembaga pendidikan dapat memanfaatkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan alokasi yang telah diatur.
“Kami tidak mau begitu. Biar mereka bisa manfaatkan BOS sebaik mungkin, jadi kami tidak akan menerima sepeserpun dari dana itu,” pungkasnya.
