Akhirnya upaya Juru Sita PN Gresik membujuk Noor Hamid membuahkan hasil. Ia bersedia mengosongkan dan meninggalkan objek eksekusi tanpa perlawanan.
Seusai Noor Hamid meninggalkan objek eksekusi, tim Gagak Hitam dari Kantor Hukum Justitia Loka langsung bergerak cepat mengosongkan barang yang berada di dalam objek eksekusi tersebut. Tidak sampai dua jam, barang yang ada di dalam objek eksekusi berhasil dikeluarkan oleh tim Gagal Hitam untuk selanjutnya disimpan pada tempat yang sudah disepakati bersama antara para pihak dan Juru Sita PN Gresik.
Danny Wijaya PH-nya Pemohon Suprayitno saat dikonfirmasi awak media mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada PN Gresik, Polri dan TNI yang telah membantu Suprayitno, sehingga pelaksaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif. Advokat nyentrik berambut gondrong ini memuji profesionalitas dan sikap humanis dari Juru Sita PN Gresik dan personel TNI-Polri.
“Pelaksanaan eksekusi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 23 Kelurahan Sidokumpul ini saya pastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
