“Maka dalam hal ini, pemilihan dan pengangkatan Ketua Koni dinilai cacat hukum, karena jajaran ketua Cabor dipilih dari pejabat publik dan PNS yang membangkang terhadap hukum. Jadi tidak sah menurut hukum,” tandasnya.Â
Keras! Ketua LIPK Tuding Pengurus Cabor dan Koni Sumenep Cacat Hukum
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti tuntutan teman-teman mahasiswa. DPRD Sumenep akan menyampaikan hasil aspirasi ini…
Kasus pembunuhan dan pembakaran Een Jumiati akhirnya memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntut terdakwa Moh. Maulidi Al-Izhaq dengan hukuman mati.
SMKN 1 Sumenep resmi menjadi sekolah pertama di Kabupaten Sumenep yang melaksanakan program ‘Jaksa Masuk Sekolah’, sebuah inisiatif edukatif hasil kolaborasi antara Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan segera menuntaskan penyidikan kasus korupsi BUMD. Tiga perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi di PT Tanduk Majeng, CV Al Mabruk, dan CV Prima Jaya, Selasa (06/05/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan akan menuntaskan tiga kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses pendalaman ketiga kasus tersebut masih terus berjalan.