Sebagai upaya kehati-hatian, ia menyarankan agar keputusan terkait pembayaran dam ini melibatkan ulama dari Arab Saudi yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia.
Ia mencontohkan sosok ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani, seorang ahli hadis keturunan Indonesia di Arab Saudi, yang menjadi panutan banyak muslim Nusantara.
“Jadi kalau Kemenag mau mengambil keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya pembayaran DAM, harus ada dukungan ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkasnya.