Pada tahun 2023, dana yang terkumpul dari pembayaran dam mencapai 120 juta riyal Saudi atau setara dengan Rp480 miliar, menunjukkan besarnya skala transaksi ini.
Kiai An’im menyoroti bahwa dalam pelaksanaan haji sering kali muncul perbedaan pendapat atau ikhtilaf ummati rahmatun yang perlu disikapi dengan bijak.
Ia mencontohkan perbedaan pandangan terkait kewajiban mabit di Muzdalifah, di mana sebagian ulama menganggapnya wajib sementara lainnya menganggapnya sunnah.
Sebagai upaya kehati-hatian, ia menyarankan agar keputusan terkait pembayaran dam ini melibatkan ulama dari Arab Saudi yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia.
Ia mencontohkan sosok ulama besar seperti Syekh Yasin Al-Fadani, seorang ahli hadis keturunan Indonesia di Arab Saudi, yang menjadi panutan banyak muslim Nusantara.
“Jadi kalau Kemenag mau mengambil keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya pembayaran DAM, harus ada dukungan ulama Makkah yang memiliki basis massa di Indonesia,” pungkasnya.
