Wahyudi menyebut bahwa narasi MK dalam putusan terbaru lebih bersifat deskriptif daripada normatif. “Bahasa hukum kehilangan daya preskriptif jika terlalu sering berubah arah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa narasi tentang penyederhanaan pemilu seolah mengabaikan argumentasi dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Padahal, putusan tersebut menegaskan bahwa model serentak bisa dipilih pembentuk undang-undang secara sah.
Perbandingan antar putusan menunjukkan ketidakajegan terminologi dalam dokumen resmi MK. Hal ini berpotensi membuka ruang tafsir hukum yang tidak seragam di masyarakat.
Menurut Wahyudi, bahasa hukum harus bersifat sistematis, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. “Kekacauan semantik bisa menurunkan kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa publik tidak hanya membaca isi putusan, tetapi juga cara penyampaiannya. “Jika narasinya berubah-ubah, publik bisa menganggap keputusan MK tak konsisten,” ucap Wahyudi.
Meski MK menyebut pemilu lima kotak membebani pemilih dan penyelenggara, argumen ini bukan hal baru. Dalam sidang sebelumnya, argumen serupa telah diperdebatkan dan tidak menjadi dasar putusan.
Wahyudi menekankan pentingnya konsistensi linguistik dalam setiap putusan lembaga peradilan tertinggi. “Putusan MK bukan hanya soal konstitusi, tapi juga soal komunikasi hukum yang bisa dipahami publik,” pungkasnya.
