“Ada lagi tambahan, yakni belum adanya SMA Negeri di wilayah kami dan fasilitas kesehatan masih minim dengan jarak tempuh yang cukup jauh dari pemukiman warga serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” urainya.
LPMK Jeruk Budiono mengungkap sampai saat ini tidak ada dana renovasi balai RW yang sudah tidak layak.
Sampai saat ini menurut Budiono yang menjadi PR adalah gedung serbaguna selepasnya tanah ganjaran berupa waduk ke Citraland seluas kurang lebih 4 hektar.
Pihaknya tutur Budiono juga sempat melakukan upaya hearing di DPRD Kota Surabaya, namun hasilnya masih gagal dan menggantung.
“Jika di total rupiah, aset mencapai 8,4 milyar lepas sejak tahun 2010 dan tidak ada manfaat kepada warga. Bahkan tiga periode kepengurusan LPMK tidak pernah komunikasi lanjutan ntuk dibahas,” ujarnya.
Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Renny Astuti menanggapi dari keluhan dan usulan keenam LPMK wilayah Surabaya Barat itu secara umum.
Bila mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 cukup menerangkan kewajiban Pemkot untuk usulan menyetujui dan menyepakati pembangunan wilayah berupa program kerja melalui Musrenbang tingkat Kelurahan dengan tanda tangan LPMK guna mewujudkan partisipasi kegiatan pembangunan untuk dijalankan.
Fungsi pengawasan inilah menurut Renny, panggilan populisnya, DPRD Kota Surabaya akan melakukan kontrol dengan musyawarah dana Kelurahan dengan anggaran di kecamatan berdasarkan per RW dan penduduk yang sama secara proporsional sama.
“Terkait banjir, kami mengupayakan mewakili Fraksi PKS dan Wakil Ketua DPRD Surabaya akan melihat langsung kondisi fisik di wilayah yang menjadi usulan para LPMK.”