Sampang – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sampang, Selasa (21/4/2026).
Aksi ini menjadi alarm keras atas memburuknya kondisi lingkungan yang dinilai telah mencapai tahap mengkhawatirkan.
Dalam orasinya, massa PMII menuding Kabupaten Sampang tengah mengalami degradasi lingkungan serius.
Indikasinya terlihat dari banjir yang terus berulang, kerusakan pesisir, menurunnya kualitas lingkungan permukiman, hingga meningkatnya risiko sosial di tengah masyarakat.
Salah satu orator, Rofi, menyampaikan bahwa hasil kajian lapangan menunjukkan keterkaitan antar persoalan lingkungan tersebut. Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak lepas dari aktivitas tambang galian C yang masif dan tidak terkendali.
“Perubahan pola tata air, hilangnya daerah resapan, hingga turunnya fungsi ekosistem menandakan daya dukung lingkungan Sampang sudah terlampaui,” tegas Rofi di hadapan massa aksi.
PMII juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, terutama terkait kewajiban reklamasi pascatambang dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai tidak berjalan optimal.
Tak hanya berdampak secara ekologis, mahasiswa menilai aktivitas tambang juga memicu ketimpangan sosial. Kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang, misalnya, justru diperbaiki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini bukan sekadar krisis lingkungan, tapi krisis keadilan. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian ditanggung masyarakat,” ujar Rofi.
PMII mengungkap, dari puluhan tambang galian C yang beroperasi di Sampang, hanya sebagian kecil yang mengantongi izin resmi.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas.
Selain itu, mereka juga menemukan banyak lokasi tambang yang tidak melakukan reklamasi, meninggalkan lubang terbuka dan lahan kritis yang berpotensi membahayakan warga.
Dampaknya merembet ke sektor pertanian dan kesehatan akibat penurunan kualitas tanah serta polusi debu.
Sedimentasi sungai juga disebut memperparah banjir yang kini semakin meluas. Di wilayah pesisir, abrasi meningkat dan ekosistem laut terganggu akibat aktivitas yang tidak ramah lingkungan.
Atas berbagai persoalan tersebut, PMII mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menuntut audit menyeluruh terhadap izin tambang, penertiban tambang ilegal, evaluasi reklamasi, hingga revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tak hanya itu, PMII juga mendesak perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang, restorasi mangrove di kawasan pesisir, serta peningkatan pengawasan lingkungan secara transparan dan berkelanjutan.
“Jika tidak segera ditangani, Sampang berpotensi menuju kebangkrutan ekologis,” tegas Rofi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, yang menemui massa aksi memastikan bahwa tuntutan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Ia menyebut DPRD akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait dalam waktu dekat.
“Dalam satu pekan ke depan, pihak terkait galian C akan kami panggil untuk pendataan izin. Jika ditemukan tidak berizin, akan langsung kami tindak bersama aparat kepolisian,” ujar Baihaki.
Ia juga menjelaskan bahwa Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan bersama sejumlah anggota lainnya tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis di luar kota.
