Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal untuk melakukan pengawasan peredaran barang tersebut.
Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker.
Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tersebut, dilaksanakan 05 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.
Hasil pengumpulan informasi peredarannya, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok tersebut.