Surabaya – Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan oleh tersangka TNA (36) seorang wanita asal Kota Surabaya.
Tersangka TNA (36) mengaku kepada para korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di beberapa Rumah Sakit (RS).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada jumpa pers, Rabu (26/1/2022) menjelaskan tersangka TNA ini melakukan penipuan di Surabaya dan Jakarta. Gatot, panggilan karibnya, dari pengaduan masyarakat, Polda Jatim menerima 6 Laporan Polisi (LP) dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang lain.
“Total kerugian dari 6 LP hampir Rp 30 miliar. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kerugian akan bertambah,” bebernya.
Tersangka TNA kata Gatot dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 3,4,5 dan 6 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, Polda Jatim membuka Hotline dengan nomor 081323552012. Ini terkait pengaduan alkes fiktif,” himbaunya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil contoh paket pengadaan alkes melalui Google dan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu, yang nantinya disebar oleh tersangka melalui Whatshapp kepada para korban.
Setiap paket urai Pintar, sapaan akrabnya, dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen.
“Ada 12 RS di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka yang memang sengaja menyangkut nama-nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu.