Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alat Kesehatan Fiktif Senilai Rp 30 Miliar

Madurapers
Kabid Humas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko (kiri) bersama Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono, Rabu (26/1/2022) paparkan modus operandi tersangka TNA tawarkan proyek fiktif alkes kepada para korbannya (Sumber Foto : Bid Humas Polda Jatim)

Setiap paket urai Pintar, sapaan akrabnya, dalam tempo 14-17 hari akan mendapatkan keuntungan 40 persen.

“Ada 12 RS di luar Jawa yang saat kami konfirmasi ternyata tidak pernah ada kerjasama dan tidak kenal dengan tersangka yang memang sengaja menyangkut nama-nama RS tersebut untuk pengadaan alkes palsu.

Sedangkan untuk korban dimungkinkan lebih dari enam orang,” paparnya.

Sampai saat ini sambung Lintar, korban rata rata perorangan. Kenapa korban bisa percaya sama korban?, Lintar menerangkan karena tersangka TNA sendiri menjanjikan bahwa korban akan diberi keuntungan 40 persen.

“Mungkin dimasa seperti saat ini sehingga korban tergiur dengan tawaran tersangka,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah Hand Phone, laptop, rekening BCA, SPK, surat perjanjian usaha, serta bukti transfer dari para korban dan percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka TNA.