Polres Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Ambunten Sumenep

Tiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan salah satu warga Dusun Wakduwek, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sedangkan sejumlah berang bukti seperti, celurit, parang, kapak, dan baju warna kuning milik korban di amankan pihak kepolisian.

Dalam kejadian itu, MD tewas dengan mengalami luka robek di leher, luka robek di belakang telinga, luka dibagian kepala sebelah kiri atas.

Kemudian luka robek juga ditemukan di bagian siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus organ.

“Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca