Sumenep – Membuka lembaran tahun baru 2022, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu warga yang menyalahgunakan narkotika berjenis sabu-sabu di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep, pada Sabtu (1/1/22) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Dungkek Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polwan yang disapa Widi dalam rilisnya, Sabtu (1/1/22).
Hasil dari penggerebekan di rumah tersebut, kepolisian berhasil meringkus Sunandar Priyo Handoko bin Selamet (40), Pria yang beralamat lengkap Desa Kedung Cangkring RT.013/RW.06 Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi, tersangka adalah orang Sidiorjo yang tinggal di Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapekan Sumenep,” jelasnya.