“Pihak Yayasan tahu jika sertifikat yang mereka pegang atas tanah tersebut adalah palsu,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari Warsono dan Nadia Shavera, Ketua Majelis Hakim Sudar memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda saksi dari Tergugat.
Johanes Dipa Widjaja, selaku PH Mulya Hadi saat diminta tanggapan terkait kesaksian Warsono dan Nadia Shavera mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya membuktikan bahwa obyek sengketa sebelum tanggal 9 Juli 2021 dikuasai oleh Penggugat.
Dipa, panggilan karibnya, menambahkan kemudian ada peristiwa penyerangan pada malam hari saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh sekitar 200 – 300 orang.
“Padahal mengetahui bahwa terkait perkara obyek sengketa masih dalam pemeriksaan dalam perkara ini,” tulis Dipa melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/12/2021).
Menurut Dipa, atas kejadian penyerangan tanggal 9 Juli 2021 tersebut, saksi Warsono dengan tegas menerangkan telah memakan korban jiwa, advokat Penggugat terdahulu (Lim Tji Tiong, Red) meninggal dunia diduga terpapar COVID-19 pada saat peristiwa tersebut.
“Dijelaskan pula beliau menjadi korban pemukulan, bahkan saksi dan anaknya pun jadi korban pemukulan,” tandasnya.
Disamping itu, lanjut Dipa, saksi yang lainnya (maksudnya Nadia Shavera, Red) membuktikan bahwa tanah seluas 3.150 meter persegi yang berasal dari induk yang sama seluas 10.000 meter persegi dengan tanah obyek sengketa saat ini seluas 6.850 meter persegi telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada hari Rabu minggu lalu tanpa adanya perlawanan maupun upaya hukum apapun dari pihak Terlawan.