Pengesahan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian politik yang langsung mengguncang pasar keuangan Indonesia. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara revisi ini dan pelemahan rupiah, reaksi investor terhadap ketidakpastian kebijakan menciptakan efek domino yang berujung pada depresiasi rupiah.