UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.