Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang ia nilai telah melampaui batas kewenangannya. Mengutip Parlementaria, Doli menyebut MK sudah bertindak sebagai pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah, Selasa (08/07/2025).

MK Dinilai Berubah Jadi Lembaga Pembentuk UU Ketiga, Perlu Rekayasa Konstitusi
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan soal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai MK kini mulai bertransformasi menjadi lembaga pembentuk UU ketiga setelah Presiden dan DPR.