Sumenep – Kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali terkuak. Bahkan, kasus tersebut sudah diseret ke ranah hukum.
Kepada jurnalis media ini, salah satu informan yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan kasus tersebut. Sebut saja Yanto, korban yang mengaku ditipu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Menurutnya, kronologi awal bermula pada tahun 2021 lalu, Yanto mendapatkan ritme dan tawaran oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk mendapatkan posisi sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD.
“Okeh Oknum ASN ini, saya dimintai uang sebesar Rp.35 juta untuk bisa mendapatkan jabatan sebagai CS di BUMD Sumenep,” katanya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut, Yanto mengaku rencana ini awalnya berjalan mulus hingga Yanto melakukan transaksi pembayaran ke oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Yanto menyebut, oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut adalah inisial S. Kabar yang didapat media ini, S sudah dirotasi ke Kantor Kecamatan Gapura, sebagai staf kecamatan setempat.
Fakta S sudah melakukan jual beli jabatan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi transaksi yang diterima oleh Yanto.
Sekedar informasi, Yanto ini memiliki seorang anak. Di mana, tawaran S pada Yanto itu, ingin sang anak bisa menjadi pegawai BUMD milik Pemkab Sumenep itu.
Informasi S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W.