“Jadi saya, hanya dijanjikan saja oleh oknum ASN Sumenep itu. Tanpa berpikir panjang, saya melaporkan kasus penipuan ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Lebih jauh, Yanto memaparkan kapan transaksi itu terjadi, yakni pada bulan Mei 2021 lalu, tepat sore hari.
Yanto dan anaknya, W dan S, disaksikan oleh kedua teman S kala itu, sudah melakukan transaksi di rumah korban alias Yanto.
Keenam orang ini sepakat, bahwa anak Yanto akan menjadi pegawai di BUMD milik Pemkab itu di bagian CS.
Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta.
Uang Rp2 juta ini, di minta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.
Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.
Sebab tidak ada kabar kelanjutan kapan anak Yanto dapat bekerja di BUMD milik Pemkab itu, ia pun pada tahun 2021 melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.
Sembari menunggu proses laporan dari polisi, Yanto juga menanyakan iktikad baik W, bagaimana S telah menipu dirinya.
Hanya saja, seolah sudah lepas komunikasi dengan S, akhirnya, Yanto pun kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut ke polisi.
Dari hasil yang disampaikan polisi kepada Yanto, disebutkan bahwa S sudah ditahan pada Rabu, 27 September 2023. “Kabarnya, berkas laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Sumenep tentang perkembangan kasus tersebut.
Sayangnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti saat dihubungi melalui sambungan selulernya belum merespon, meskipun terlihat berdering saat ditelepon.
