Terungkap! Oknum ASN Sumenep Janjikan Posisi CS di Bank BUMD dengan Mahar Rp 37 Juta

Ilustrasi

Sumenep – Kasus Jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terkuak. Bahkan, kasus tersebut sudah diseret ke ranah hukum.

Kepada jurnalis media ini, salah satu informan yang tidak ingin disebutkan namanya membeberkan kasus tersebut. Sebut saja Yanto, korban yang mengaku ditipu oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.

Menurutnya, kronologi awal bermula pada tahun 2021 lalu, Yanto mendapatkan ritme dan tawaran oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk mendapatkan posisi sebagai Costumer Service (CS) di salah satu BUMD.

“Okeh Oknum ASN ini, saya dimintai uang sebesar Rp.35 juta untuk bisa mendapatkan jabatan sebagai CS di BUMD Sumenep,” katanya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Yanto mengaku rencana ini awalnya berjalan mulus hingga Yanto melakukan transaksi pembayaran ke oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu.

Yanto menyebut, oknum ASN Pemkab Sumenep tersebut adalah inisial S. Kabar yang didapat media ini, S sudah dirotasi ke Kantor Kecamatan Gapura, sebagai staf kecamatan setempat.

Fakta S sudah melakukan jual beli jabatan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi transaksi yang diterima oleh Yanto.

Sekedar informasi, Yanto ini memiliki seorang anak. Di mana, tawaran S pada Yanto itu, ingin sang anak bisa menjadi pegawai BUMD milik Pemkab Sumenep itu.

Informasi S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W.

Sementara W ini, masih bertetangga dengan Yanto. Dapat diartikan, jika informasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep tersebut diketahui W dari S.

Jika disimpulkan, W adalah teman sejawat S. Sebab, W sendiri berprofesi sebagai PNS dalam hal ini sebagai seorang guru.

Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.

Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.

Sayangnya, Yanto malah mendapatkan kabar buruk. Ia ditinggal kabur oleh S. Yanto pun bingung, akhirnya dia melaporkan peristiwa itu ke polisi di tahun yang sama.

“Jadi saya, hanya dijanjikan saja oleh oknum ASN Sumenep itu. Tanpa berpikir panjang, saya melaporkan kasus penipuan ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Lebih jauh, Yanto memaparkan kapan transaksi itu terjadi, yakni pada bulan Mei 2021 lalu, tepat sore hari.

Yanto dan anaknya, W dan S, disaksikan oleh kedua teman S kala itu, sudah melakukan transaksi di rumah korban alias Yanto.

Keenam orang ini sepakat, bahwa anak Yanto akan menjadi pegawai di BUMD milik Pemkab itu di bagian CS.

Perjalanan pun terus berlanjut, 2 bulan setelah itu, S menelepon anak Yanto untuk meminta tambahan uang sebesar Rp2 juta.

Uang Rp2 juta ini, di minta S dengan alasan ingin membayar sekolah anaknya. Dengan kata lain, S memiliki utang kepada Yanto Rp2 juta secara pribadi.

Jika diakumulasi keseluruhan, S menerima total uang dari Yanto sebesar Rp37 juta. Baik soal uang masuk jadi pegawai di BUMD dan uang pinjaman yang diminta S Rp2 juta.

Comment Here