ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik, Begini Penjelasan Bawaslu

ASN dalam Pemilu 2024, kata anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda
ASN dalam Pemilu 2024, kata anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, berdasarkan UU 7/2017 harus netral (Dok. Madurapers, 2023).

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

“Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik,” tuturnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca