Hukum  

Diduga Korupsi, Jaka Jatim Laporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ke Kejati Jatim

Madurapers
KORUPSI
Jajaran pengurus Jaringan Kawal Kawa Timur Pamekasan saat diwawancarai oleh awak media di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin, (8/11/2021)

Sedangkan, pada tahun 2020 pendapatan retribusi pasar belum disetor oleh pembantu bendahara dengan penerimaan sebesar Rp480.816.290,00. Hal itu mengakibatkan ada oknum yang bermain dilingkungan Disperindag Kabupaten Pamekasan.

“Hasil temuan kami Jaka Jatim Pamekasan berdesarkan fakta yang sudah melakukan wawancara dengan pihak pengelola pasar dan penyewa toko/keos pasar milik pemerintah Kabupaten Pamekasan yang tidak kondusif sampai saat ini. Yang sangat miris, mafia pendapatan retribusi pasar ini sudah tersetruktur dari dahulu sampai saat ini dan bahkan ada campur Kepala dinas,” ujarnya, Rabu, (10/11/2021).

“Kami mohon kepada Kejati Jatim untuk segara turun dan segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan kalau dibiarkan akan mengakibatkan kehancuran bagi rakyat dan pemerintah Kabupaten Pamekasan dan agar serius menangani dugaan korupsi pengelolaan pasar ini, karena ditengah masyarakat membutuhkan pengayoman dari pemerintah malah pemerintah mencekik rakyat sendiri,” tandasnya.

Penulis: ANR
Editor: Ady