Diduga Korupsi, Jaka Jatim Laporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ke Kejati Jatim

KORUPSI
Jajaran pengurus Jaringan Kawal Kawa Timur Pamekasan saat diwawancarai oleh awak media di Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin, (8/11/2021)

Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Pamekasan melaporkan atas dugaan korupsi pendapatan retribusi daerah yang dikelola oleh dinas Perindustrian dan dinas Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Madura, sejak tahun 2018 sampai 2020 pengelolaan pasar belum terselesaikan.

Hasil investigasi Jaka Jatim pamekasan dengan pihak disperindag, sejak tahun 2018 sampai 2020 ada dugaan kerugian uang negara terkait pengelolaan pasar berkisar Rp. 1.077.108.590,00 hal ini dibuktikan dengan hasil temuan Jaka Jatim.

Menurut keterangan ketua Jaka Jatim Pamekasan Musfiq, dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas mulai tahun 2018 sewa toko/kios yang tidak diikat dengan perjanjian yang sah dan tidak ada kuwintansi, hal itu berpotensi ada Pungli yang bermain. Kemudian, dugaan korupsi yang di maksud sebesar Rp. 506.787.300,00. Hal itu sudah menyalahi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sebagai jangka waktu berlakunya Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2013.

Kemudian, di Tahun 2019 pengelolaan piutang retribusi pasar grosir di kabupaten pamekasan tidak tertib, dengan menambahkan kondisi temuan adalah Retrisbusi sewa yang dikenakan atas 17 toko yang sudah tidak digunakan pada pasar kolpajung dan dugaan korupsi sebesar Rp. 89.505.000,00.

Sedangkan, pada tahun 2020 pendapatan retribusi pasar belum disetor oleh pembantu bendahara dengan penerimaan sebesar Rp. 480.816.290,00. Hal itu mengakibatkan ada oknum yang bermain dilingkungan Disperindag Kabupaten Pamekasan.

“Hasil temuan kami Jaka Jatim Pamekasan berdesarkan fakta yang sudah melakukan wawancara dengan pihak pengelola pasar dan penyewa toko/keos pasar milik pemerintah kabupaten pamekasan yang tidak kondusif sampai saat ini. Yang sangat miris, mafia pendapatan retribusi pasar ini sudah tersetruktur dari dahulu sampai saat ini dan bahkan ada campur Kepala dinas,” ujarnya, Rabu, (10/11/2021).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca