DPMD Sumenep Wajibkan Ratusan Desa Menggunakan Aplikasi SID Digdaya

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli. (Sumber : Istimewa)

Sumenep – Hadirnya teknologi informasi memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari manusia. Bahkan seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, manusia tidak perlu susah payah memenuhi segala kebutuhannya.

Perkembangan teknologi itu juga dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mempermudah segala bentuk pelayanan bagi masyarakat.

Begitu juga yang saat ini dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan membuat layanan Sistem Informasi Desa Data Integrasi Desa Berdaya (SID Digdaya).

SID Digdaya ini dibuat oleh pemerintah setempat, guna memudahkan masyarakat mengakses informasi seputar desa. Yang awalnya masyarakat harus ke Balai Desa untuk tahu informasi Desa, kini cukup di rumah ataupun dimana saja untuk mengakses informasi tersebut.

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli mengatakan aplikasi yang berbasis website ini diluncurkan sejak bulan Oktober kemarin. Namun menjelang memasuki tahun 2022 masih 200 Desa yang tergabung dalam layanan aplikasi SID Digdaya dari 328 Desa yang ada di lingkungan Kabupaten Sumenep.

Sedangkan Desa yang belum tergabung aplikasi SID Digdaya masih 128 Desa, yang nantinya akan diwajibkan bergabung pada tahun depan.

“Tahun 2022 semua desa di Sumenep sudah memiliki layanan SID Digdaya. Ini hukumnya wajib dan sudah tuntas semuanya,” kata Ramli, Senin (13/12/21).

Menurutnya, alasan mewajibkan Pemerintahan Desa (Pimdes) untuk bergabung pada inovasi yang dilakukan DPMD ini, tak lain untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, baik kebutuhan informasi data Desa maupun kebutuhan admistrasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca