Sumenep – Gelombang desakan agar aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep ditutup total kian menguat. Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan awal, melainkan membongkar seluruh jaringan pertambangan tanpa izin yang diduga telah lama beroperasi.
Langkah tegas itu mencuat setelah jajaran Polda Jawa Timur melakukan operasi penindakan dan mengamankan sejumlah oknum serta menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik tidak hanya memproses dugaan pelanggaran administratif, tetapi mendalami indikasi tindak pidana pertambangan ilegal. Bahkan, aktivitas galian C tanpa izin itu disebut-sebut pernah memicu insiden yang menimbulkan korban pada waktu sebelumnya.
Ketua GPMS, Andi Kholis, menyatakan aparat kini tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di sejumlah titik di wilayah Sumenep.
“Beberapa nama yang disebut menjadi target pemeriksaan di antaranya berinisial HI, HM, HR, dan TN. Masih ada nama lain yang sudah dikantongi penyidik Polda Jatim, tetapi belum dibuka secara resmi,” ujar Andi, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, praktik tambang tanpa izin tersebut bukan persoalan baru. Ia menduga aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Perubahan kontur tanah di beberapa lokasi, kata dia, terlihat signifikan dan berisiko memicu longsor maupun banjir, terutama saat musim penghujan tiba.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya soal hukum, tapi keselamatan warga dan kerusakan lingkungan jangka panjang,” tegasnya.
GPMS mendesak aparat bertindak transparan dan konsisten dalam menegakkan hukum. Andi menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kecamatan Pragaan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., membenarkan adanya dua orang yang diamankan berinisial TN dan TH. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Jawa Timur.
“Ranahnya Polda, mas. Saya hanya membenarkan saja,” ujarnya singkat.
